Bakorkamla Berharap Segera Diresmikan Jadi Bakamla di Era Jokowi-JK - Tak banyak yang tahu jika keamanan perairan Indonesia tak hanya dijaga
oleh polisi laut dan
TNI AL saja. Itu pun, keduanya berada dibawah
koordinasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Setidaknya ada
12 instansi yang berada di bawah koordinasi Bakorkamla.
Badan
ini dimiliki 12 pemangku kepentingan (stake holder) yakni Menteri
Polhukam sebagai ketua, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri
Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri
Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Jaksa Agung, Kapolri,
Panglima, Kepala BIN dan Kepala Staf TNI AL.
Bakorkamla pertama
kali dibentuk pada 1972 dengan SKB Menteri Hankam/Pangab, Menteri
Kehakiman dan Jaksa Agung. Pemerintah saat ini sedang menggodok
penggantian Bakorkamla menjadi Badan Keamanan Laut (Bakamla). Poses
perubahan nama menjadi Bakamla sudah digaungkan Menko Polhukam Djoko
Suyanto sejak tahun 2013. Proses ini masih terus berjalan hingga saat
ini jelang pemerintahan SBY berakhir.
"Kita berharap di
pemerintahan baru sudah bisa terbentuk Bakamla. Saya optimis kurang dari
setahun sudah terbentuk," kata KalakharBakorkamla, Laksdya Desy Albert
Mamahit di Batam, Kepulauan Riau, Rabu (10/9/2014).
Ia
menyampaikan, dalam pertemuannya dengan Tim Transisi di kantor Menko
Polhukam pada Senin (8/9), Kepala Staff Tim Transisi, Rini Soemarno
sudah menyatakan komitmen pemerintahan Jokowi JK untuk menjadikan
Indonesia sebagai poros maritim dunia. Namun belum ada pembahasan untuk
segera mengubah Bakorkamla menjadi Bakamla.
"Dengan Tim Transisi masih secara garis besar. Belum ada pembahasan pengubahan jadi Bakamla," sambungnya.
Menurutnya, doktrin Indonesia sebagai poros maritim dunia sejalan
dengan pembentukan Bakamla ini. Jika badan yang dipimpinnya sudah diubah
menjadi Bakamla maka ia memiliki otoritas untuk menjaga keamanan laut
secara utuh dengan tetap menggandeng kedua belas stakeholdernya
tersebut. Berbeda dengan saat ini dimana koordinasi yang dilakukan
berpotensi tumpang tindih karena kepentingan setiap stakeholder
berbeda-beda.
"Dengan menjadi Bakamla, semuanya dibawah kita. Kita bisa menghindari
tumpang tindih kebijakan atau instruksi. Kalau sekarang tidak bisa
karena sifatnya kami hanya mengkoordinasikan," ujarnya.
Namun, proses ini masih menunggu pengerahan RUU Bakamla di DPR sebagai payung hukum.
"Sedikit lagi tinggal menunggu RUU Bakamla disahkan. Kita mengambil
sedikit perubahan UU no. 6 tahun 1996. Di situ hanya ditambah sedikit
bahwa perlu dibentuknya Bakamla. Itu payung hukumnya. Dengan kalimat
perlu itu, kita tinggal melakukan itu. Kalau itu sudah jadi, pemerintah
baru sudah bisa bentuk," ucap lulusan Akademi Angkatan Laut tahun 1984
ini.
Menurutnya, jika Bakamla sudah terbentuk maka efisiensi
anggaran juga secara otomatis bisa dilakukan. Setidaknya Rp 4 triliun
uang negara yang bisa diselamatkan dengan pembentukan Bakamla.
"Kita sudah hitung kalau Bakamla dibentuk, dan kita bisa mengoperasikan
seluruh keamanan laut. Kira-kira Rp 4 triliun kita hemat. Kita hitung
dengan Dirjen anggaran. Sekarang, angkatan laut punya operasional sekian
rupiah, polisi air juga. Dalam 1 tahun itu totalnya Rp 11 triliun.
Kalau dioperasionalkan dibawah Bakamla bisa Rp 6-7 triliun. Tapi itu
secara efektivitas kerja tapi masih menunggu payung hukum," pungkasnya.
Posted by ;
bit.ly/12oy4L