Thursday, September 11, 2014

Korupsi Bus TransJakarta, Kejaksaan Sita Rp.3 Miliar

Kejaksaan Agung kembali sita uang Rp3 miliar dari tersangka kasus Bus TransJakarta 2013 Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang.
Namun, jumlah uang yang dinikmati dalam proyek angkutan massal di DKI Jakarta senikai Rp1,5 triliun, diduga sekitar Rp13 miliar. Budi sudah menyerahkan uang pertama Rp3 miliar tak lama ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyitaan uang Rp3 miliar dilakukan, setelah tersangka menyerahkan uang kepada tim penyidik dan langsung disimpan dalam rekening penampung,” kata Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Kamis (11/9).

Tony mengaku tidak mengetahui tentang jumlah uang yang diterima oleh tersangka dalam proyek tersebut, karena informasi yang diperoleh seperti itu.
“Pada prinsipnya, pengembalian uang hasil dugaan korupsi tidak menghentikan penyidikan perkara. Jalan terus,” tegasnya.
Dugaan penerimaan uang sekitar Rp13 milar diperoleh dari berbagai sumber, tapi belum diketahui secara persis terkait dengan pengerjaan apa. Perusahaan ini salah satu pemenang penggadaan bus dari Tiongkok.
Selain Budi Susanto, Kejagung telah menetapkan dua tersangka lain dari pemenang tender proyek Bus TransJakarta 2013, yakni Agus Sudiarao (PT Mobilindo) dan Chen Chong Kyeong (PT Korindo Motor).
Namun sampai kini, mereka belum ditahan, meski diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21/2000.
Sebelumnya, telah ditetapkan sebanyak empat tersangka dari unsur pemerintah, yakni mantan Kadishub DKI Udhar Pristono, pejabat BPPT Prawoto dan dua anak buah Udhar, yakni Drajat Adhyaksa (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Setyo Tuhu (Ketua Panitia Lelang).

posted by,

No comments:

Post a Comment